Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan Sri Wahyuni.
“Seusai menangkap pelaku ini, kami langsung melakukan rekonstruksi untuk mengungkap perkara pidana terhadap pelaku atas ulahnya melakukan pembuangan bayi," ungkap Firmansyah.
Dia menjelaskan dalam rekonstruksi itu ada 18 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku Sri Wahyuni.
Salah satunya, atau pada adegan ke-18, pelaku melahirkan bayi di dalam kamar mandi, kemudian melakukan pembuangan bayi di TKP tersebut.
"Pelaku sendiri melakukan pembuangan bayinya pada subuh hari atau sekitar pukul 05.00 WIB saat kejadian," jelas Firmansyah.
Perwira pertama Polri ini mengatakan dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa motif pelaku membuang bayi karena malu akibat hamil di luar nikah, pacarnya tidak mau bertanggung jawab, dan takut orang tuanya tahu bila Sri telah hamil.
Sebelum membuang bayi tersebut ke dalam selokan, pelaku mengaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar mandi.
Pelaku sendiri yang bahkan memotong ari-ari bayi tersebut menggunakan gunting.
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak