Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan Sri Wahyuni.
“Seusai menangkap pelaku ini, kami langsung melakukan rekonstruksi untuk mengungkap perkara pidana terhadap pelaku atas ulahnya melakukan pembuangan bayi," ungkap Firmansyah.
Dia menjelaskan dalam rekonstruksi itu ada 18 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku Sri Wahyuni.
Salah satunya, atau pada adegan ke-18, pelaku melahirkan bayi di dalam kamar mandi, kemudian melakukan pembuangan bayi di TKP tersebut.
"Pelaku sendiri melakukan pembuangan bayinya pada subuh hari atau sekitar pukul 05.00 WIB saat kejadian," jelas Firmansyah.
Perwira pertama Polri ini mengatakan dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa motif pelaku membuang bayi karena malu akibat hamil di luar nikah, pacarnya tidak mau bertanggung jawab, dan takut orang tuanya tahu bila Sri telah hamil.
Sebelum membuang bayi tersebut ke dalam selokan, pelaku mengaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar mandi.
Pelaku sendiri yang bahkan memotong ari-ari bayi tersebut menggunakan gunting.
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap