Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Pelaku Sri Wahyuni saat memperagakan membuang bayi di saluran air. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Kemudian, pelaku membuang bayi tersebut ke selokan.

Pada saat dilahirkan, bayi ini mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian sudah tidak ada lagi. 

"Setelah membuang bayi, pelaku langsung kabur dan ketika itu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Unit Reskrim," terang Firmansyah.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 juncto 308 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News