Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Kamis, 06 April 2023 – 15:15 WIB

Pelaku Sri Wahyuni saat memperagakan membuang bayi di saluran air. Foto: Cuci Hati/jpnn.
Kemudian, pelaku membuang bayi tersebut ke selokan.
Pada saat dilahirkan, bayi ini mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian sudah tidak ada lagi.
"Setelah membuang bayi, pelaku langsung kabur dan ketika itu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Unit Reskrim," terang Firmansyah.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 juncto 308 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap