Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Kamis, 06 April 2023 – 15:15 WIB
Kemudian, pelaku membuang bayi tersebut ke selokan.
Pada saat dilahirkan, bayi ini mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian sudah tidak ada lagi.
"Setelah membuang bayi, pelaku langsung kabur dan ketika itu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Unit Reskrim," terang Firmansyah.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 juncto 308 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak