Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakpus Ramai Ditonton Warga, Begini Kesaksian Agus & Tina

Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakpus Ramai Ditonton Warga, Begini Kesaksian Agus & Tina
Warga sekitar beramai-ramai melihat lokasi rumah yang menjadi tempat pelaksanaan praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/jpnn.com
"Saya juga enggak tahu. Ini ramai-ramai begini justru karena informasi dari televisi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.  Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, pada 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr4/jpnn)

Setelah ramai diberitakan menjadi klinik aborsi ilegal, rumah tersebut ramai didatangi warga sekitar.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News