Rekonstruksi Pembunuhan Anwar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Senin, 11 Oktober 2021 – 01:56 WIB

Rekontruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (09/10). Foto: pahmi/palpos.id
“Motifnya dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu. Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas delapan tahun. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Anwar, 55, yang tewas akibat dicangkul pelaku Darwin alias Sangkut, 42, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal