Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Rapat Maut di Saguling, Sambo Menghajar Dinding

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Rapat Maut di Saguling, Sambo Menghajar Dinding
Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (29/8), satu hari jelang rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan dari Saguling, Putri Candrawathi mengajak Brigadir Josua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus.

Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.

Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah dinasnya itu, yang merupakan bagian skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Irjen Dedi mengatakan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari.

Dijelaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana ini akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Irjen Dedi.

Bharada E Belum Dipastikan Hadir

Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Khusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sangat Diperlukan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilakukan di dua TKP, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News