Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Dipicu Bisikan Gaib, Pelaku di Mobil Polisi
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:34 WIB
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas. RG pun ditangkap polisi malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dipicu bisikan gaib digelar di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar