Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Dipicu Bisikan Gaib, Pelaku di Mobil Polisi
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:34 WIB

Situasi rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas. RG pun ditangkap polisi malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dipicu bisikan gaib digelar di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan