Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Langgar UU ASN, Begini Penjelasannya

Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK. Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.
Oleh karena itu, Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.
“Selain itu, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar ataupun seleksi kompetensi bidang,” demikian Karyono. (dil/jpnn)
Perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi personel Polri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Redaktur & Reporter : Adil
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online