Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Langgar UU ASN, Begini Penjelasannya
Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK. Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.
Oleh karena itu, Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.
“Selain itu, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar ataupun seleksi kompetensi bidang,” demikian Karyono. (dil/jpnn)
Perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi personel Polri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Redaktur & Reporter : Adil
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA