Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB

Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Kasatpol PP Cik Raden mengatakan, rekrutmen digelar karena kini personelnya sangat minim. Menurut dia, idealnya satu personel Pol. PP berbanding delapan ratus penduduk. Karena itu, dibutuhkan seribu Satpol PP untuk memenuhi kuota tersebut.
"Karena itu, ketika perubahan komposisi panitia, kami ajukan 500 personel kepada wali kota. Namun, hanya dikabulkan 400 orang. Jadi bukan 200 lagi,” ujar Cik Raden.
Menurut dia, personel itu untuk memenuhi kebutuhan Satpol PP mulai tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota. Tugasnya untuk melakukan patroli di pasar, penegakan peraturan daerah, dan untuk ketertiban umum. (dna/c2/ais)
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi