Rektor Paramadina: Sangat Penting Mencari Langkah Efektif Melawan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Paramadina berupaya memberikan sumbangsih pada Indonesia berupa pemikiran dan sistem terbaik guna memberantas korupsi yang selama ini masih menggurita.
Salah satu upayanya adalah dengan menggelar International Conference on Anti-Corruption and Integrity (ICOACI).
Mengambil tema Strengthening Transparency & Accountability for the Better Public-Private Governance, diskusi itu diselenggarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Research Synergy Foundation (RSF), dan Ford Foundation.
Rektor Universitas Paramadina Firmanzah optimistis partisipasi aktif dari berbagai perspektif dan sudut pandang membuat keinginan memberantas aksi korupsi bisa semakin masif.
"Menjadi sangat penting dalam mencari langkah-langkah efektif dan praktis melawan korupsi melalui praktik transparansi dan akuntabilitas," ujar Firmanzah, Rabu (4/9).
Firmanzah menegaskan, salah satu tujuan dari konferensi ini juga adalah memperkaya budaya penelitian di lingkungan Universitas Paramadina sekaligus mengikuti perkembangan terbaru dalam penelitian.
Acara akademik ini juga diharapkan menjadi sarana untuk memperluas jaringan dan berkolaborasi dengan para peneliti lain dari berbagai disiplin ilmu dan dari berbagai belahan dunia.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Universitas Paramadina sudah memberikan mata kuliah pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.
Universitas Paramadina berupaya memberikan sumbangsih pada Indonesia berupa pemikiran dan sistem terbaik guna memberantas korupsi yang selama ini masih menggurita.
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Ketum Solmet Minta Sukarelawan Jokowi Menangkan PSI demi Pemberantasan Korupsi
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Anies Bakal Mendorong RUU Pendanaan Politik Demi Mencegah Korupsi
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi