Rektor: Sanksi Terberatnya, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus Jika Terbukti Bersalah

Rektor: Sanksi Terberatnya, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus Jika Terbukti Bersalah
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di lantai 2 Kampus B UIN Raden Fatah di Jakabaring. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Investigasi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak kekerasan antarsesama mahasiswa.  

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi saat Diksar UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Jumat (30/9). 

"Hingga saat ini kami masih menggali lebih jauh kasus ini dikategorikan ke mana apakah ringan, sedang atau berat," kata Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah saat jumpa pers di lantai 2 Kampus B UIN Raden Fatah Palembang di Jakabaring, Kamis (6/10).

Nyanyu menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi apabila pelaku terbukti bersalah. 

"Sanksi terberatnya, pelaku akan dikeluarkan dari kampus jika memang terbukti bersalah," ungkapnya.

Dari investigasi di lapangan, kata Nyanyu, penyebab dugaan tindak kekerasan tersebut karena korban diduga melakukan pengkhianatan. 

“Jadi, berdasarkan investigasi, korban dipukul ini karena (diduga) melakukan pengkhianatan di organisasi tersebut," katanya.

Soal langkah korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumsel, Nyanyu menyatakan bahwa kampus tidak menghalangi karena itu merupakan hak semua warga negara Indonesia. 

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah menegaskan pelaku kekerasan akan dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News