Rektor: Sanksi Terberatnya, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus Jika Terbukti Bersalah
Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:40 WIB

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di lantai 2 Kampus B UIN Raden Fatah di Jakabaring. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Silakan saja melapor. Kami dari kampus tidak menghalangi karena itu merupakan hak semua warga negara Indonesia untuk mencari pembelaan, mencari keadilan," jelasnya.
Menurut Nyanyu, tugas kampus hanya mencari apa penyebab permasalahan yang terjadi tersebut.
"Sebagai lembaga tempat yang bersangkutan menjalani pendidikan kami juga sangat empati apa yang dialami oleh korban," pungkasnya. (mcr35/jpnn)
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah menegaskan pelaku kekerasan akan dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Prof. Adnan Hamid Resmi Pimpin Universitas Pancasila
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual