Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun

Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Artinya, dia mengatakan semua data yang dibutuhkan bagi kepentingan publik wajib diberikan. Tidak boleh dimanipulasi atau pun direkayasa. Tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana. ’’Pasal 7 ayat 2 menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Kalimat itu cukup jelas,” ungkapnya.


Rekam Pesan Anda

Tak mudah mengonfirmasi Rektor UI Prof Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri ini. Pimpinan puncak di kampus pelat merah itu terkesan semakin ‘mengasingkan diri’. Terlebih sejak para guru besar dan karyawan UI melakukan perlawanan terhadap sejumlah kebijakannya.

Sikap ‘mengasingkan diri’ Rektor UI tersebut cukup menyulitkan bagi para jurnalis. Terutama saat butuh perimbangan informasi dalam pemaparan materi berita. Nomor telepon selulernya 08121102xxx yang selalu digunaknnya seperti tak berfungsi.

Berulang-ulang dihubungi hanya selalu meninggalkan jawaban, ’rekam pesan anda…..’. Suara mesin penjawab itulah yang selalu terdengar. Hingga tak ada informasi pengimbang yang didapatkan. Sikap mengasingkan diri ala para kaum sufi itu tertular pada sekretaris pribadinya, Devi Rahmawati. Perempuan aktif dan cantik itu pun tak bisa lagi dihubungi. Padahal beberapa hari lalu masih saling berkomunukasi melalui pesan singkat.

JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News