Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Diduga Lakukan Kebohongan Publik
Rabu, 09 November 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung surut. Perwakilan keluarga UI yang tergabung dalam Gerakan Save UI mulai mempersiapkan serangan baru. Mereka melaporkan sang rektor ke penegak hukum.
’’Ada sederet kebohongan yang dilakukan Pak Rektor. Itu tak bisa ditoleransi bagi seorang pejabat publik,’’ ujar koordinator Save UI Ade Armando di aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, kemarin (8/11).
Baca Juga:
Menurut Ade, kebohongan-kebohongan itu telah merugikan orang lain dan publik. Terlebih kebohongan tersebut berupa tindakan memanipulasi data yang mengakibatkan kesalahan penafsiran dan fakta.
Tentunya, menurut Ade, tindakan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda materi.
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi