Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun

Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung surut. Perwakilan keluarga UI yang tergabung dalam Gerakan Save UI mulai mempersiapkan serangan baru. Mereka melaporkan sang rektor ke penegak hukum.

’’Ada sederet kebohongan yang dilakukan Pak Rektor. Itu tak bisa ditoleransi bagi seorang pejabat publik,’’ ujar koordinator Save UI Ade Armando di aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, kemarin (8/11).

Menurut Ade, kebohongan-kebohongan itu telah merugikan orang lain dan publik. Terlebih kebohongan tersebut berupa tindakan memanipulasi data yang mengakibatkan kesalahan penafsiran dan fakta.

Tentunya, menurut Ade, tindakan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda materi.

JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News