Rektor UI Rangkap Jabatan, Ubaid Salahkan Bank Indonesia dan OJK

Rektor UI Rangkap Jabatan, Ubaid Salahkan Bank Indonesia dan OJK
Universitas Indonesia. Foto: Universitas Indonesia

"Rektor UI maupun rektor UIII diduga kuat melanggar hukum, statuta kampus," ucap Ubaid.

JPPI menduga, ada banyak kemungkinan, rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya, publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan. 

"Sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga marwah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri," tegasnya.

Desakan ini, lanjutnya, didasarkan pada beberapa dua alasan utama. Pertama, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force, tempat di mana gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa.

 Apa jadinya, kata Ubaid, bila kalangan intelektual di kampus mencohtohkan perilaku yang tidak bermoral dengan melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan. Ini tentu hal buruk yang harus dihindari. 

Kedua, kampus juga berperan besar dalam social control. Ketika ribut-ribut soal politik yang sarat kepentingan, Ubaid memaparkan, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap serta terlibat dalam perseteruan menjadi penengah,  menegakkan prinsip-prinsip keadilan, keberpihakan kepada yang lemah. 

"Karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

kornas JPPI ubaid matraji mendesak rektor-rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri karena melanggar statuta universitas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News