Rektor UMB Dipecat Secara Sepihak? Riki Arswendi Bilang Begini
Menurut Riki, Prof Ngadino diberhentikan dari jabatan Rektor UMB karena telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Betul (diberhentikan karena pensiun). Beliau (Prof Ngadino) sudah pensiun per 30 April 2022,” ujar Riki saat dikonfirmasi.
Apakah ada proses dialog sebelum keluarnya SK pemberhentian? Riki menyatakan kurang santun jika dirinya memberi tanggapan sebab Prof Ngadino sudah pensiun.
“Beliau sudah pensiun dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari universitas, adalah hal yang sangat tidak santun ketika saya harus memberikan tanggapan,” ujarnya.
Prof Ngadino Surip Diposumarto sebelumnya menyatakan keberatan atas sikap pihak yayasan memberhentikannya sebagai Rektor UMB.
Pasalnya, dalam SK pengangakatan sebelumnya disebut masa jabatan sebagai rektor UMB berlaku hingga 2022.
Prof Ngadino lantas mengajukan keberatan dan meminta audiensi kepada pihak Yayasan UMB dan meminta LLDikti melakukan evaluasi.(gir/jpnn)
Rektor Universitas Mercu Buana (UMB) di secara sepihak? Riki Arswendi bilang begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat