Rektor Universitas Terbuka Menegaskan Tak Ada Kenaikan UKT, Sebut 3 Mandat
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat, M.Bus.,Ph.D., memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), walaupun sudah ada perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Tidak ada kenaikan UKT sebagai komitmen UT untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat tanpa mengenal batas usia, latar belakang ekonomi, suku, agama, ras, dan lainnya.
"UT memang sudah resmi menjadi PTNBH, tetap saya pastikan tidak ada kenaikan UKT," ujar Prof Ojat saat memberikan sambutan dalam seminar nasional wisuda UT periode I TA 2022/2023 di UTCC Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (21/11).
Prof Ojat menyadari ketika perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH, ada kekhawatiran UKT akan naik.
Namun, dia menegaskan hal itu tidak akan diberlakukan UT.
"Biaya UKT yang diberlakukan tidak akan lari jauh dari yang diberlakukan saat ini. Dengan status PTNBH, UT akan lebih kencang berlari. Makin banyak mahasiswanya, biaya UKT otomatis tidak terkerek naik," bebernya.
Demi mencapai target satu juta mahasiswa, lanjutnya, UT akan menambah sentra layanan di daerah-daerah pelosok. Saat ini sudah ada 50 sentra layanan UT.
Lebih lanjut dikatakan, UT mendapatkan tiga mandat dari pemerintah
Rektor Universitas Terbuka memastikan tidak akan ada kenaikan UKT meskipun ada perubahan status PTNBH
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
- Universitas Terbuka & BWI Berkolaborasi, Investasi Dana Abadi di Sukuk Wakaf
- Ijazah UT Bisa Digunakan untuk Melamar CPNS & Studi S2 di Luar Negeri, Sudah Terbukti
- Universitas Terbuka Kucurkan Dana Riset & PkM Rp 37,1 Miliar, Paling Beda dari 21 PTNBH
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK