Rektor Unri Diperiksa Kejati Riau soal Dugaan Korupsi Bernilai Miliaran

Rektor Unri Diperiksa Kejati Riau soal Dugaan Korupsi Bernilai Miliaran
Rektor Unri Aras Mulyadi menuju loker untuk mengambil barang bawaan usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Riau, Jalan Arifin Achman, Rabu (3/7/2019). Foto: riaupos/jpg

Usai diperiksa, Rektor Unri Aras Mulyadi membantah, kedatangannya ke Kejati Riau untuk dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan RSP Unri senilai Rp47 miliar.

“Tidak ada apa-apa,” kilah Aras sambil berjalan menuju parkiran.

Ketika disinggung mengenai pelaksanaan pembangunan hanya berlangsung empat bulan dan tidak selesai, dia enggan menjawabnya.

Begitu pula terkait pihak perusahaan selaku rekanan yang tidak di-blacklist lantaran tidak mampu menyelesaikan pembangunan.

Dia menegaskan kedatangannya terkait persoalan legal opinion (LO) atau pendapat hukum RSP Universitas Riau. “LO, rumah sakit Unri,” dalih Rektor UR.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, Bidang Pidsus tengah menyelidiki dugaan koruspsi pengerjaan pembangunan RSP di Unri tahun 2015 lalu.

Untuk mendalaminya, kata dia, penyelidik mengundang sejumlah pihak dimintai keterangan salah satunya yakni, Aras Mulyadi selaku KPA.

“Hari ini (kemarin, red) ada tiga pihak (Aras Mulyadi, Armia dan Wendri Nasution) yang diklarifikasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Universitas Riau,” ungkap Muspidauan.

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi, MSc menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News