Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
Tambahan waktu tersebut punya konsekuensi tegas dari Kementerian ESDM. Luhur menegaskan, bila ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir ketentuan, izin tambangnya akan dicabut.
Pemerintah juga membuka kesempatan pemilik kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dengan demikian, pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont bisa memperpanjang ekspor hingga Januari 2017.
’’Masih dibicarakan dengan Kemenkeu karena ujung-ujungnya ke penerimaan negara,’’ ucap Luhut.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono tidak mau menjelaskan alasan pemerintah yang memberikan opsi antara tiga sampai lima tahun itu.
Alasannya, sampai sekarang belum diputuskan jenjang waktu mana yang dipilih. ’’Membangun pasti butuh waktu. Logikanya begitu saja,’’ katanya.
Meski kelihatan melunak, Bambang menyatakan, pihaknya kali ini bakal lebih tegas.
Jika tambahan waktu yang diberikan tidak membuat smelter selesai dibangun, ijin akan dicabut.
JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral hasil
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta