Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun.
Izin ekspor mineral hasil tambang diberikan dengan alasan perusahaan membutuhkan sumber dana untuk menyelesaikan pabrik pemurnian mineral (smelter).
’’Kami memberikan waktu antara tiga sampai lima tahun untuk membangun smelter,’’ kata Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya kemarin (4/10).
Pemerintah pun sudah memutuskan untuk merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Poin terpenting dalam revisi tersebut adalah kesempatan melanjutkan pembangunan pabrik pemurnian mineral.
Dengan relaksasi itu, pemerintah berharap perusahaan besar segera memulai pembangunan smelter. Sementara itu, perusahaan kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar.
Luhut menegaskan, relaksasi izin ekspor diberikan secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter.
Selain itu, ada bea keluar yang besarannya bertingkat. Besarannya masih harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral hasil
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Garudafood Umumkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, Bagikan Dividen Rp 331,92 Miliar
- Aset Bank bjb Tembus Rp 202,5 Triliun di Tengah Tantangan Perekonomian Indonesia
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Laba Bersih Ingria Moncer, Naik hingga 341,3 Persen di Kuartal I-2024