Relaksasi Transaksi Margin Untungkan Investor

Relaksasi Transaksi Margin Untungkan Investor
Ilustrasi. Foto: JPNN

Kemudian, rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 5 miliar dan atau di atas rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 250 juta dengan volume transaksi harian di atas 500 ribu.

Untuk saham tercatat kurang dari tiga hingga 12 bulan, saham itu ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama paling kurang tiga bulan dan enam bulan terakhir.

Rata-rata nilai transaksi harian saham di atas Rp 10 miliar baik kurang dari tiga bulan dan enam bulan terakhir untuk saham tercatat di bursa.

Rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 500 juta dan rata-rata volume transaksi harian di atas satu juta saham.

Selain itu, jumlah pemegang saham perusahaan tercatat paling kurang 300 pemegang saham.

Perusahaan tercatat itu juga tidak mengalami rugi besar dan tidak memiliki ekuitas negatif berdasar laporan keuangan terakhir disampaikan ke bursa.

Perusahaan tercatat mempunyai price to earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER market atau price book value (PBV) tidak lebih dari tiga kali PBV market.

Bila PER negatif, maka retained earnings harus positif.

Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News