Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis
Kamis, 15 Juni 2023 – 14:43 WIB
"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam. (antara/jpnn)
Remaja inisial DNF (17) menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini