Remaja 19 Tahun Ini Mendekam di Balik Jeruji karena Menipu Sang Kekasih, Begini Modusnya
Senin, 14 September 2020 – 01:33 WIB
"Kini, UI ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Tersangka IU dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas AKP M Ryan Citra Yudha.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang remaja berinisial UI, 19, warga Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga karena melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial UI ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (12/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya