Remaja Berusia 16 Tahun Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Sang Pacar
Sabtu, 14 Maret 2020 – 01:41 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku R disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bis)
Seorang pria berinisial R, 16, diamankan jajaran Polres OKU karena melarikan anak di bawah umur. Tersangka R juga disangkakan melakukan pencabulan kepada LS, 15, warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor