Remaja dan Siswi SMP Tepergok Begituan, Ngakunya Baru 1 Kali
Senin, 22 Oktober 2018 – 01:19 WIB
Dia menambahkan, SR dalam kesehariannya membantu orang tua sebagai petani rumput laut.
“Katanya baru pertama kali dan itu dilakukan di mes temannya itu. Meski baru sekali, perbuatannya tetap salah. Apalagi, sudah berhubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur,” kata Barokah.
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)
Ini peringatan bagi semua orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati