Remaja di Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

Sebanyak lima paket sabu-sabu siap edar itu disimpan pelaku di plafon toko telepon seluler yang menjadi tempat penangkapan MG.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu-sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (antara/jpnn)
MG ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Banjarmasin Barat. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody