Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
Senin, 20 Desember 2021 – 20:38 WIB
“Keduanya dijadikan tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,“ kata Shinto.
Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus ini ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dan puluhan lain masih berstatus saksi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ada sembilan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya