Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka
Antara menyatakan, bukti, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), maupun keterangan sejumlah saksi sudah dianggap cukup.
Karena itu, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka. Unsur kelalaiannya terpenuhi. Apalagi, sampai menimbulkan korban jiwa.
Menurut Antara, dini hari itu, sebelum mengendarai Pajeronya dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, Redwin yang merupakan putra pengusaha asal Makassar itu, menghabiskan waktu dengan nongkrong di salah satu kafe tengah kota.
Tujuannya saat itu ke arah Kenjeran. Hasil cek darah memang positif alkohol namun polisi belum menyimpulkan apakah Redwin dalam keadaan mabuk saat itu.
Dari hasil penyidikan, Antara menjelaskan bahwa Redwin sama sekali tak menyangka dirinya terjerat pidana karena kecelakaan.
"Siapa sih yang pengin kecelakaan," katanya seperti ditirukan Antara.
Menurut Antara, kasus kecelakaan lalu lintas memang tergolong musibah dan setiap orang pasti tidak ingin mengalaminya.
Namun, ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Itu diatur dalam pasal 310 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Remaja kelas tiga SMA mengendarai mobil pajero dan menabrak tukang parkir hingga tewas.
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik