Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka

Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka
Kecelakaan lalu lintas remaja tabrak tukang parkir hingga tewas. Foto: JPG

Antara menyatakan, bukti, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), maupun keterangan sejumlah saksi sudah dianggap cukup.

Karena itu, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka. Unsur kelalaiannya terpenuhi. Apalagi, sampai menimbulkan korban jiwa.

Menurut Antara, dini hari itu, sebelum mengendarai Pajeronya dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, Redwin yang merupakan putra pengusaha asal Makassar itu, menghabiskan waktu dengan nongkrong di salah satu kafe tengah kota.

Tujuannya saat itu ke arah Kenjeran. Hasil cek darah memang positif alkohol namun polisi belum menyimpulkan apakah Redwin dalam keadaan mabuk saat itu.

Dari hasil penyidikan, Antara menjelaskan bahwa Redwin sama sekali tak menyangka dirinya terjerat pidana karena kecelakaan.

"Siapa sih yang pengin kecelakaan," katanya seperti ditirukan Antara.

Menurut Antara, kasus kecelakaan lalu lintas memang tergolong musibah dan setiap orang pasti tidak ingin mengalaminya.

Namun, ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Itu diatur dalam pasal 310 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Remaja kelas tiga SMA mengendarai mobil pajero dan menabrak tukang parkir hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News