Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka

Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka
Kecelakaan lalu lintas remaja tabrak tukang parkir hingga tewas. Foto: JPG

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bisa dijeratkan kepada pelaku atau tersangka kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal. Karena hukumannya di atas lima tahun, penyidik bisa langsung melakukan penahanan.

Meski demikian, penyidik masih memberi tersangka kesempatan untuk menjalani perawatan.

Sebab, selain tulang jari manisnya patah, tersangka mengeluh kakinya sakit. "Kami tidak bisa memaksakan. Jadi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya membaik," jelasnya.

Seperti diberitakan, mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Redwin menabrak motor milik Sudjarno Rabu dini hari (10/4).

Tukang parkir yang bertugas di daerah UPN (Universitas Pembangunan Nasional) itu tewas di tempat. Dia meninggalkan seorang istri dan empat anak.

Ada dua remaja yang juga menjadi korban. Mereka adalah M. Azmil Amiq dan Rizky Fahrudin. Dua mahasiswa itu selamat.

Selain menjadi saksi, keduanya kemarin mengambil bukti penyitaan motor mereka yang dijadikan barang bukti. (adi/c6/ayi/jpnn)


Remaja kelas tiga SMA mengendarai mobil pajero dan menabrak tukang parkir hingga tewas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News