Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali

Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali
Syamsuddin Kurniawan (45) berurusan dengan hukum karena mencabuli gadis bernama Bunga (14, nama samaran). Foto: Prokal/JPNN

"Bunga ini sering bermain-main di sekitar rumah Syamsuddin. Mereka masih satu kampung. Hanya beda gang. Saat mengajak Bunga masuk ke dalam rumah, Syamsuddin menjanjikan uang Rp 50 ribu kepada Bunga," kata Fahrudi.

Fahrudi menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila, Syamsuddin mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Menurut Fahrudi, Syamsuddin sempat mengancam Bunga menggunakan senjata tajam.

Bunga ketakutan. Dia pun hanya bisa diam saat Syamsuddin mulai melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan hingga tiga kali.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga Bunga kebingungan mencari korban. Salah seorang tetangga memberi tahu bahwa Bunga berada di rumah Syamsuddin.

"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dan celana dalam Bunga saat terjadi persetubu**n. Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas Fahrudi. (kis/nha/prokal/jpnn)


Syamsuddin Kurniawan (45) berurusan dengan hukum karena mencabuli gadis bernama Bunga (14, nama samaran).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News