Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali
"Bunga ini sering bermain-main di sekitar rumah Syamsuddin. Mereka masih satu kampung. Hanya beda gang. Saat mengajak Bunga masuk ke dalam rumah, Syamsuddin menjanjikan uang Rp 50 ribu kepada Bunga," kata Fahrudi.
Fahrudi menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila, Syamsuddin mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Menurut Fahrudi, Syamsuddin sempat mengancam Bunga menggunakan senjata tajam.
Bunga ketakutan. Dia pun hanya bisa diam saat Syamsuddin mulai melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan hingga tiga kali.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga Bunga kebingungan mencari korban. Salah seorang tetangga memberi tahu bahwa Bunga berada di rumah Syamsuddin.
"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dan celana dalam Bunga saat terjadi persetubu**n. Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas Fahrudi. (kis/nha/prokal/jpnn)
Syamsuddin Kurniawan (45) berurusan dengan hukum karena mencabuli gadis bernama Bunga (14, nama samaran).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun