Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab
Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian menurunkan korban dari mobil di kota Prabumulih tepatnya di jalan lingkar Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Akibat kejadian itu, korban trauma dan mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul pelaku.
Kasus itu pun kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Prabumulih setelah mendengar pengakuan korban.
Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Ipda Dohan Yoanda Prima yang menerima laporan tersebut langsung bergerak hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Jailili.
Baca Juga: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.(tribratanews/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang remaja putri berinisial MU, penumpang mobil travel menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di Prabumulih, Sumsel, pada 16 November 2021 sekitar jam 10.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah