Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri

Oleh sebab itu, OM bakal didakwa tiga pasal berlapis, yaitu, Pasal 330 KHUP Ayat 2 tentang Penculikan dan Pasal 76D serta Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari tiga pasal yang akan dikenakan terhadap terdakwa, dipilih hukuman yang paling besar. Lalu, setelah itu, hukuman yang paling besar ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya. Karena kasunya terdakwa ini ancaman hukuman yang paling besar adalah 15 tahun penjara, jadi total pidananya adalah 20 tahun penjara,” paparnya, kemarin (16/12).
Bagaimana dengan hukuman kebiri? Perempuan berjilbab itu menjelaskan, hukum kebiri tidak bisa dikenakan terhadap kasus OM.
Sebab, saat OM melakukan perbuatannya, hukum kebiri belum disahkan.
“Kan hukum di Indonesia enggak berlaku surut. Sedangkan hukuman kebiri baru disahkan setelah perbuatan si terdakwa,” jelasnya. (ay/rsh/k18/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara