Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Sabtu, 17 Desember 2016 – 16:16 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?
Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.
Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.
Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).
Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai