Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka

Lanjut dijelaskan Haryyo berdasarkan pengakuan tersangka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun, hanya ingin menyakiti korban agar jera.
"Tersangka hanya ingin membuat efek jera kepada korban. Namun, di luar dugaan korban meninggal usai minum air mengandung potas itu," tutup Harryo.
Atas perbuatannya tersangka terancam tiga pasal, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan remaja yang tewas di Palembang ternyata diracun dengan potas, pelakunya tak disangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap