Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi

Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi.

Akibat perbuatannya, YG dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (jpnn)


YG diamankan polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual di dalam kereta Commuter Line jurusan Kampung Bandan – Duri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News