Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi
Rabu, 03 April 2019 – 23:30 WIB

Ilustrasi.
Akibat perbuatannya, YG dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (jpnn)
YG diamankan polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual di dalam kereta Commuter Line jurusan Kampung Bandan – Duri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang