Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB
Apa kriteria "bersedia bekerja sama"? Akbar mengatakan, itu nanti bisa berbentuk surat keterangan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus yang bersangkutan.
Dijelaskan Akbar, ketentuan khusus remisi bagi napi narkoba dikeluarkan, tujuannya untuk mengatasi persoalan over capacity, yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Dengan tujuan mengatasi persoalan over capacity itu pula, di SE yang dikeluarkan Dirjen PAS, juga diminta agar seluruh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, segera mengusulkan nama-nama napi yang akan mendapatkan remisi lebaran 2013 dan remisi HUT Kemerdekaan RI.
"Yang masa hukumannya sudah dua pertiga menjelang 17 Agustus, diminta segera diusulkan," terang Akbar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri