Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah

Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Nah, rupanya, lewat SE Dirjen PAS, Kemenkum-HAM ingin "meringankan" ketentuan di PP 99. Pasal 34A PP 99 mengatur bahwa pemberian remisi kepada napi tindak pidana terorisme,narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Artinya, napi kasus narkoba berapa pun lamanya hukuman, dianggap selevel dengan teroris dan koruptor.

Ketentuan itu yang tampaknya ingin "direvisi" lewat SE Dirjen PAS. "Di Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen PAS, disebutkan bahwa napi kasus narkotika yang hukumannya kurang lima tahun, maka (syarat pemberian remisi, red) diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum," ujar Juru Bicara Ditjen PAS, M Akbar Hadiprabowo, kepada JPNN, kemarin (17/7).

Sedang para napi kasus tindak pidana tertentu seperti disebutkan di atas, yang putusannya sudah inkracht sejak 12 November 2012, harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan di PP 99.

Syarat yang dimaksud, pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News