Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:45 WIB
Lantaran 1 Juli sudah dihitung reformasi birokrasi yang dibarengi pemberian remunerasi di enam lembaga, lanjut Herry, maka seluruh tunjangan serta honor-honor yang diterima pegawai negeri akan dihitung dan nanti saat pencairan remunerasi akan dikurangi. Dia mencontohkan, jika remunerasi di sebuah K/L Rp 10 per bulan, kemudian selang Juli-Desember pegawainya menerima tunjangan khusus serta honor sebesar Rp 2/bulan, maka jumlah remunerasi yang diterima adalah Rp 10 dikurangi Rp 2 atau sama dengan Rp 8 per bulan. Selisih Rp 8 ini dikalikan enam bulan, sehingga totalnya Rp 48.
Baca Juga:
"Nah, bila Januari cair maka pegawainya mendapatkan remunerasi Rp 10 plus selisih tunjangan Juli-Desember Rp 48, jadi totalnya Rp 58," tandasnya. (Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Remunerasi bagi enam kementrian dan lembaga (K/L) yaitu Kementerian Koordinator Kesejaheraan Rakyat, Kementerian Koordinator Polhukam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar