Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2022 Harus Dihentikan Dulu

Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2022 Harus Dihentikan Dulu
Para pekerja rokok di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM AB Widyanta menilai rencana kenaikan cukai rokok tahun depan perlu ditunda.

Menurutnya, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan membuat petani tembakau dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) makin terpojok.

“Secara khusus soal rencana kenaikan cukai rokok 2022 harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah banyak mem-PHK orang. Pemerintah perlu punya sense of crisis karena ini mempengaruhi kehidupan banyak orang,” ujarnya pada Diskusi Publik Asmara UGM: Potret Kebijakan Ekonomi Politik di Sektor Pertembakauan.

Widyanta mengatakan pemerintah dan masyarakat harus melek secara kritis bahwa tembakau merupakan komoditas yang menghidupi banyak keluarga di Indonesia untuk mempertahankan hidup.

“Oke kalau memang negara ini mau menaikkan cukai, negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan petani tembakau dan petani cengkih,” katanya.

Dia berharap negara tidak seenaknya membuat kebijakan di saat negara memperoleh kontribusi cukai hampir Rp200 triliun tiap tahunnya.

“Dengan kontribusi ini, seharusnya pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri. Selama ini pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh melakukan proteksi dan pemberdayaan petani tembakau, petani cengkih, dan buruh industri rokok,” tegasnya.

Selain tidak pernah memberdayakan petani tembakau dan cengkih, pemerintah juga abai terhadap masalah tata niaga tembakau dan cengkih yang memberatkan petani.

Kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak mulai dari produsen, konsumen, dan petani dan pekerja tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News