Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi

Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme terus mendapat kritik dari berbagai pihak.

Pasalnya, perpres itu dinilai tak sesuai ketatanegaraan dan rentan akuntabilitas.

Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menuturkan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah menjauh dari tupoksi TNI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

“Isu terorisme adalah isu penegakan hukum, bukan isu keamanan. Jadi meletakan TNI dalam penanganan terorisme sangat tidak tepat dan merusak sistem peradilan pidana terpadu yang sudah ada,” kata dia pada Kamis (28/5).

Dia pun mengingatkan, salah satu implikasi serius apabila perpres yang memperbolehkan TNI menangani terorisme itu disahkan adalah minimnya akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika melanggar hukum.

DPR juga diimbaunya untuk melihat kembali reformasi yang selama ini terus diupayakan.

“Sepanjang UU Peradilan Militer belum direvisi, maka akan sulit bagi untuk menagih transparansi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TNI. DPR harus patuh dan cermat melihat posisi ketatanegaran TNI dalam konstitusi. Jangan hanya karena kehilangan akal, capaian reformasi mundur jauh ke belakang,” tambahnya.

Dia juga menekankan, pelibatan TNI merupakan upaya paling terakhir untuk kondisi-konisi tertentu. Itu pun dengan catatan memastikan adanya revisi UU Peradilan Militer.

Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News