Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi

“Tidak dengan ujug-ujug memasukan TNI dalam kerangka penegakan hukum seperti dalam perpres ini,” tegasnya.
Sebelumnya, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Penyerahan rancangan perpres itu memicu reaksi sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi.
Petisi itu ditandatangani Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara petisi dan Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Najib Azca.
Kemudian, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Prof Mochtar Mas'oed, Guru Besar m FH UGM Prof Sigit Riyanto, Alissa Wahid (putri mendiang Gus Dur), dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas. (cuy/jpnn)
Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya