Rendi dan Lia Sungguh Terlalu, Sudah Lebih 100 Kali!
Sabtu, 18 Januari 2020 – 07:20 WIB

Polda Metro Jaya menangkap suami istri yang sudah menggondol lebih 100 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
VIDEO: Luna Maya Pindah Agama?
Perbuatan Rendi dan Lia terakhir kali dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang