Reri Edianto Mengaku Kaget Mendapat Surat Pemanggilan ke DPD PDIP Sumut

Reri Edianto Mengaku Kaget Mendapat Surat Pemanggilan ke DPD PDIP Sumut
Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Reri Edianto. Foto: Ist

Mereka menilai Delpin telah melanggar aturan internal partai.

Ke-14 PAC ini menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.

Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.

Kemudian, Rabu (20/3/2019), mereka mendatangi Kantor DPC PDIP Sergai dan diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Aron Nababan.

Adu argumen dan silang pendapat pun tak terelakkan. Akhirnya pertemuan menemui jalan buntu.

DPC PDIP Sergai tak bisa memberikan jawaban memuaskan.

Menurut Sihombing, DPC memberi waktu seminggu untuk menjawab tuntutan 14 PAC tersebut.

Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika setelah seminggu DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP di Jakarta.

Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu, Reri Edianto kaget menerima surat pemanggilannya yang terkesan aneh. Kabarnya, surat itu dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Delpin Barus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News