Reshuffle dan Impeachment
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Pada 22 Juni 1966 di hadapan MPRS Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban selama jadi presiden yang dijuduli Nawaksara, tetapi MPRS yang sudah berada di luar kendali Soekarno menolak pertanggungjawaban itu.
Soekarno makin terdesak. Pada 22 Februari, Soekarno mengumumkan kesediaannya menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada pengemban Supersemar Soeharto. Kejatuhan Soekarno makin dekat.
Pada Sidang Istimewa MPRS 7 Maret 1967 memutuskan mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan sekaligus menetapkan Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.
Soeharto kemudian berkuasa selama 32 tahun dan dianggap mempunyai kekuatan yang tidak tergoyahkan.
Akan tetapi, akhirnya Soeharto dipaksa mundur oleh demonstrasi mahasiswa yang mendapat dukungan dari kroni-kroni Soeharto di kekuasaan.
Impeachment adalah mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam bernegara.
Dalam tradisi Islam perceraian atau talak adalah halal, tetapi sangat dibenci oleh Tuhan. Impeachment juga halal, tetapi bisa membawa dampak negatif bagi perjalanan demokrasi bangsa.
Negara demokrasi matang seperti Amerika Serikat sangat menghindari impeachment.
Jokowi kelihatannya sudah berancang-ancang melakukan reshuffle kabinet, sementara lawan-lawan politik Jokowi memunculkan wacana impeachment.
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?