Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal
Minggu, 19 Maret 2017 – 12:29 WIB
”Istri satu saja, belum punya anak. Istri saya sedang hamil,” ucap Joko saat ditemui Radar Sampit, Jumat (17/3).
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, Joko dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
”Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada 2007 lalu dan divonis sepuluh tahun penjara. Kali ini dia melakukan penusukan terhadap tiga pengujung kafe dengan motif cemburu. Semua korban tidak ada yang meninggal dunia,” terang Hendra. (mir/fm)
Pelarian Joko Baru alias Joko Tadung berakhir, Jumat (17/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi