Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal
Minggu, 19 Maret 2017 – 12:29 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
”Istri satu saja, belum punya anak. Istri saya sedang hamil,” ucap Joko saat ditemui Radar Sampit, Jumat (17/3).
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, Joko dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
”Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada 2007 lalu dan divonis sepuluh tahun penjara. Kali ini dia melakukan penusukan terhadap tiga pengujung kafe dengan motif cemburu. Semua korban tidak ada yang meninggal dunia,” terang Hendra. (mir/fm)
Pelarian Joko Baru alias Joko Tadung berakhir, Jumat (17/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku