Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal

Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

”Istri satu saja, belum punya anak. Istri saya sedang hamil,” ucap Joko saat ditemui Radar Sampit, Jumat (17/3).

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, Joko dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

”Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada 2007 lalu dan divonis sepuluh tahun penjara. Kali ini dia melakukan penusukan terhadap tiga pengujung kafe dengan motif cemburu. Semua korban tidak ada yang meninggal dunia,” terang Hendra. (mir/fm)


Pelarian Joko Baru alias Joko Tadung berakhir, Jumat (17/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News