Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
Kamis, 23 Januari 2025 – 10:51 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
"Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti," kata Aprino.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman 5 tahun pidana penjara," kata Aprino. (antara/jpnn)
Mantan narapidana (redivis) ini enggak ada kapoknya. Pernah terlibat kasus penganiayaan, dia maling tabung gas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu