Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur

Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Setelah dari rumah temannya itu, kemudian korban pergi ke Kota Malang dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Namun kenyataannya, korban malah diajak menginap di rumah kontrakan tersangka di Jalan Tenaga, Blimbing, selama sepekan.

Di rumah kontrakan tersebut, Jumadi kembali memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Setelah puas melampiaskan perbuatan bejatnya, Jumadi lalu mengajak korban untuk pulang. Tetapi, korban malah disuruh turun di depan Kantor Pos Kepanjen, lalu diberi uang Rp 10.000 untuk disuruh pulang.

Terbongkarnya perbuatan bejat Jumadi sendiri, berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran selama sepekan korban tidak pulang. Setelah didesak, korban menceritakan apa yang dialaminya.

“Saya sama sekali tidak memaksanya, kami melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka. Dan dia saya bawa kabur itu bukan inisiatif saya, tetapi atas permintaan dia lantaran mau dijodohkan orangtuanya,” ujar Jumadi, yang sebelumnya pernah masuk penjara pada 2004 lalu karena kasus curanmor ini.(agp)

NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News