Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..

Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..
Residivis kasus curanmor yang ditangkap lagi. Foto: ngopibareng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan kedua komplotan pencuri sepeda motor ini merupakan residivis.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News