Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Menurut Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, tersangka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik korban EK (43), saat kendaraan roda dua itu terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu (23/2) pukul 07.30 WIB.
"Korban lantas melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Muara Beliti," kata Subardi, Rabu (5/3).
Berkat kerja keras dan upaya penyelidikan yang dilakukan, Tim Labi Polsek Muara Betiti akhirnya menangkap residivis sekaligus spesialis pencurian dengan pemberatan itu di tempat persembunyiannya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (4/3) sekitar pukul 01.30 WIB," ungkap Subardi.
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban.
Tersangka melakukan perbuatan itu bersama rekannya AL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam kasus curat dan senjata tajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," kata Subardi.
Seorang residivis curat kembali berulah dengan mencuri motor warga. Rekannya masuk DPO polisi. Diimbau segera menyerahkan diri.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat