Resign dari Salon Kecantikan, RC Masih Pegang Kunci Kasir, Terjadilah!
Senin, 26 Juli 2021 – 19:05 WIB
Lanjut CS Panjaitan, RC menggunakan uang curian tersebut untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor matic warna hitam berpelat BG 5903 ACF yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas 7 tahun penjara. (*/palpos.id)
Pemuda berinisial RC (24) tak menyangka perbuatan jahatnya terekam CCTV, sehingga tim uit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel tiba-tiba menjemputnya di rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- YPK Mandiri & Dongbang Medical Hadirkan Layanan Kecantikan Berstandar Korea di Jakarta
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK