RESMI! 22 Oktober jadi Hari Santri Nasional, tapi Tidak Libur
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani Kamis (15/10).
“Presiden sudah tetapkan Hari Santri Nasional ini dan keppresnya telah dikeluarkan per hari ini,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis.
Awalnya, hari santri ini disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi tersebut awal Oktober lalu meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Presiden Joko Widodo soal penetapan Hari Santri Nasional (HSN).
Peringatan tersebut juga didukung 12 organisasi Islam lainnya. Pramono menegaskan, meski ditetapkan secara nasional, tanggal itu tidak menjadi hari libur.
“Hari Santri bukan merupakan hari libur. Hanya ditetapkan untuk peringatan tapi bukan hari libur,” tandas Pramono. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan